Parepare — Pertanyaan soal penanganan perkara kepolisian mencuat dalam dialog antara warga Ujung Sabbang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN), Parepare, Jumat (25/9/2026).
Pertanyaan itu disampaikan seorang warga bernama Iwan saat mengikuti forum Jumat Curhat di kawasan Kuburan Datu, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.
Iwan mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan keponakannya. Ia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap keponakannya yang ditangkap dengan salah seorang rekannya yang disebut telah dilepaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Binmas Polsek KPN Ipda Darwin, S.H. mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh karena tidak berada pada saat perkara tersebut terjadi.
“Kami dari pihak Polsek KPN tidak bisa memastikan atau menjawab sepenuhnya karena pihak Polsek tidak lagi berada pada saat kejadian tersebut,” kata Darwin dalam forum tersebut.
Darwin kemudian mengarahkan warga untuk menanyakan perkembangan perkara melalui fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik) di Polres Parepare.
Menurut dia, warga juga memiliki saluran pengaduan apabila menemukan hal yang dinilai janggal dalam pelayanan atau tindakan anggota kepolisian.
Ia menyebut layanan pengaduan melalui QR code atau barcode YanDuan Propam Polri dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.
“Kalau ada yang mengganjal terkait kinerja kepolisian, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Pencurian
Selain persoalan penanganan perkara, kepolisian mengingatkan warga agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, terutama pencurian.
Darwin menyoroti kebiasaan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta kelalaian saat memarkir kendaraan. Kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan, misalnya, dapat membuka peluang terjadinya pencurian.
Warga juga diminta lebih berhati-hati ketika menerima pesan melalui media sosial maupun SMS yang berpotensi menjadi modus penipuan.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi atau pesan yang diterima. Cermati terlebih dahulu sebelum memberikan data maupun melakukan transaksi,” kata Darwin.
Polsek KPN juga meminta warga segera melapor jika menemukan gangguan keamanan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Warga Diminta Tak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Persoalan lain yang menjadi perhatian kepolisian adalah aktivitas pembakaran lahan dan sampah secara sembarangan.
Polisi mengingatkan warga untuk menghentikan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, pencemaran udara, hingga gangguan kesehatan.
Aktivitas pembakaran lahan juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Forum Jumat Curhat tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada kepolisian, termasuk menyangkut pelayanan dan keamanan lingkungan.
Polsek KPN juga mendorong warga memanfaatkan keberadaan Bhabinkamtibmas sebagai penghubung ketika menemukan persoalan keamanan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 09.30 Wita itu dihadiri Ketua RW 001, Ketua RT 002, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Sabbang Bripka Ahmad Syarif serta sejumlah warga.
Dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup setelah sesi tanya jawab antara warga dengan pihak kepolisian.



