Jambret di Jalan Laupe Parepare Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

oleh -1 views

Parepare — Aksi jambret di Parepare yang terjadi di Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, akhirnya terungkap. Tim Resmob Polres Parepare menangkap pria berinisial MRI (26) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Polisi menangkap MRI hanya sehari setelah kejadian. Pengungkapan itu dilakukan Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah, S.H.

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MRI berada di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare. Tim Resmob kemudian bergerak dan mengamankan terduga pelaku.

MRI dibawa ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/10/2026). Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MRI mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Korban Terjatuh Saat Tas Ditarik

Aksi jambret di Jalan Laupe Parepare itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) pagi. Saat itu, korban berinisial NC (43) sedang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.

Menurut hasil penyelidikan polisi, korban diduga dibuntuti pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tas yang disandang di bahunya.

Tarikan tersebut membuat korban terjatuh bersama sepeda motornya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa tas milik korban.

Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp200 ribu, satu unit Samsung Galaxy A15 5G, serta sejumlah surat berharga.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan bahu kanan. Polisi memperkirakan kerugian materiel korban mencapai sekitar Rp3,2 juta.

Kasus ini menunjukkan bahwa aksi kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materi. Dalam situasi seperti ini, korban juga menghadapi risiko cedera karena pelaku menggunakan kekerasan untuk merebut barang yang dibawa.

 Terlilit Utang, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan, MRI disebut mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan ekonomi.

Namun, polisi juga mengungkap fakta lain yang menjadi perhatian. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut menurut pengakuan pelaku digunakan untuk judi online.

Setelah mengambil tas korban, MRI disebut membongkar isinya dan mengambil uang tunai. Sementara itu, tas dan telepon seluler korban dibuang di kawasan hutan sekitar Jalan Bukit Madani atau Tegal.

Motif tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena memperlihatkan bagaimana persoalan ekonomi dan aktivitas perjudian online dapat berkaitan dengan tindak kriminal.

Meski demikian, alasan ekonomi maupun utang tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Tegaskan Penindakan terhadap Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus jambret Parepare ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polres Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan melalui Kanit Resmob menegaskan bahwa polisi akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara serta mengamankan pelakunya,” kata Ipda Paramudya Fitransyah.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kejahatan jalanan. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku sehari setelah kejadian.

Selain menangkap MRI, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, Samsung Galaxy A15 warna gold, jaket hoodie warna cream, tas selempang milik korban, serta sebuah jam tangan merek Alexander warna gold.

Pelaku Disebut Residivis Kasus Pencurian

Polres Parepare juga mengungkap bahwa MRI bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, MRI disebut pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Informasi mengenai riwayat hukum tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perkara ini. Sebab, kasus berulang menunjukkan bahwa penanganan kejahatan tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.

Saat ini, MRI telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama terhadap potensi kejahatan jalanan yang menyasar pengendara sepeda motor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *