Polsek Soreang Datangi Jalan Petta Unga Parepare Usai Informasi Keributan Pasutri

oleh -17 views

PAREPARE — Perselisihan rumah tangga di Jalan Petta Unga, Kota Parepare, kembali menyoroti pentingnya respons aparat terhadap persoalan yang muncul di lingkungan permukiman. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakessi, Aiptu Nawir, mendatangi lokasi bersama personel piket Samapta Polsek Soreang.

Perselisihan dalam rumah tangga membutuhkan pendekatan yang cermat. Aparat tidak hanya perlu memahami persoalan yang memicu konflik, tetapi juga memastikan keselamatan pihak-pihak yang terlibat sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dalam kondisi tertentu, konflik domestik dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Karena itu, penanganan perlu mempertimbangkan situasi nyata di lapangan, termasuk kemungkinan adanya ancaman atau kebutuhan perlindungan bagi pihak yang terdampak.

Aiptu Nawir bersama personel Samapta Polsek Soreang tercatat mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai keributan tersebut.

Masyarakat yang menghadapi situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan ini disediakan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban.

Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut ketika menyaksikan keributan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Sampaikan lokasi kejadian, kondisi yang terlihat, serta informasi penting lainnya secara jelas agar petugas dapat memahami kebutuhan penanganan.

Layanan 110 dapat dihubungi secara gratis. Masyarakat sebaiknya menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dan tidak menyampaikan laporan palsu atau informasi yang belum dapat dipastikan.

Apabila keributan sedang berlangsung dan terdapat ancaman langsung, warga sebaiknya mengutamakan keselamatan serta tidak mengambil tindakan yang justru memperbesar risiko.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga yang memicu keributan di lingkungan warga perlu ditangani secara hati-hati. Masyarakat dapat meminta bantuan aparat apabila situasi mengancam keselamatan atau membutuhkan intervensi pihak berwenang. (*)