Polres Parepare Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru, Mengapa Warga Perlu Tahu?

oleh -39 views

Parepare — Memahami hukum bukan sekadar mengetahui perbuatan yang dilarang. Masyarakat juga perlu mengenali hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku ketika menghadapi persoalan hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian Seksi Hukum Polres Parepare saat menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada warga Kelurahan Cempae, Kecamatan Soreang, Senin (19/10/2026).

Penyuluhan tersebut dipimpin Kepala Seksi Hukum Polres Parepare AKP Said Abdullah bersama Kasubsi Penyuluhan Hukum Aiptu Salma. Materi mencakup perubahan aturan pidana, mekanisme penanganan perkara, serta posisi masyarakat dalam proses hukum.

“Tujuan kami datang ke sini adalah agar warga Cempae paham betul tentang KUHP Baru dan KUHAP Baru. Jangan sampai masyarakat tidak tahu hak dan kewajibannya di mata hukum,” kata Said.

KUHP mengatur ketentuan hukum pidana, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana. Karena keduanya menyangkut aspek berbeda, masyarakat perlu memahami bukan hanya ketentuan yang berlaku, tetapi juga prosedur ketika suatu perkara ditangani.

Pengetahuan tersebut dapat membantu warga menentukan langkah yang tepat saat menghadapi persoalan hukum. Pemahaman prosedur juga penting agar masyarakat mengetahui haknya dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar dari mulut ke mulut atau media sosial.

Dalam penyuluhan itu, warga diberi kesempatan mengajukan pertanyaan mengenai persoalan hukum sehari-hari. Dialog tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan langsung dari personel kepolisian.

Meski demikian, sosialisasi tidak cukup berhenti pada penyampaian materi. Informasi hukum perlu disampaikan secara berkelanjutan, dengan bahasa yang mudah dipahami dan contoh yang dekat dengan kehidupan warga, agar perubahan aturan tidak berhenti sebagai pengetahuan sesaat.

Kegiatan di Cempae menjadi bagian dari upaya Polres Parepare memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum dan memperkuat komunikasi antara polisi dengan warga.

Kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga kemampuan memahami proses yang berlaku. Dengan bekal tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan secara tepat dan menggunakan jalur yang sesuai dengan ketentuan.

Namun, efektivitas edukasi hukum juga bergantung pada konsistensi penyampaian informasi dan kemampuan menjawab pertanyaan konkret masyarakat. Pemahaman warga terhadap hak dan prosedur hukum perlu dibangun melalui edukasi yang terukur dan berkesinambungan, bukan hanya melalui satu kali penyuluhan. (*)