Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang calon PMI berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., serta perwakilan BP3MI, di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.
Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan tujuan eksploitasi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus kedua, berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi.
Dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan delapan orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69, serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Para terduga pelaku, para korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dengan memastikan setiap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar terhindar dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
