Makassar — Menanggapi pemberitaan media terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa Polri di Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan saat ini tengah melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polri dalam proses pengurusan CASIS Polri.
Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, sementara Ditreskrimum akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada,” jelasnya.
Terkait penyebutan nama seorang perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan tersebut, Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis serta tidak dipungut biaya.
Polda Sulsel menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan anggota Polri. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum anggota, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” terang Kombes Pol. Didik Supranoto.
Melalui klarifikasi ini, Polda Sulsel mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan lainnya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.






