7. Polri Evaluasi Standar Penyidikan, Perbedaan Karakter Wilayah Jadi Perhatian

oleh -11 views

PAREPARE – Aturan penyidikan perkara pidana perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan. Perbedaan geografis, karakter sosial masyarakat, hingga keterbatasan sarana menjadi tantangan yang tidak selalu bisa diselesaikan dengan standar yang sama di setiap wilayah.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengenai kesesuaian norma indeks penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan kebutuhan operasional serta karakteristik wilayah.

Penelitian yang berlangsung di Balai Ainun Habibie, Jalan Alwi Abdul Djalil Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026), melibatkan personel dari enam kepolisian resor (polres), yakni Parepare, Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Soppeng.

Forum tersebut menjadi ruang bagi penyidik untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam penanganan perkara, mulai dari beban kerja, keterbatasan sarana, hingga tantangan menerapkan ketentuan hukum di tengah karakteristik masyarakat yang beragam.

Kabag Ops Polres Parepare Kompol Slamet Paryanto mengatakan, perbedaan kondisi kewilayahan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan maupun evaluasi standar penyelidikan dan penyidikan.

“Setiap wilayah punya karakteristik yang berbeda, baik dari sisi geografis, sosial, maupun budaya hukum masyarakatnya. Apa yang terjadi di kota besar tentu berbeda dengan di daerah kepulauan atau pegunungan,” kata Slamet.

Menurut dia, standar penyidikan perlu mempertimbangkan kondisi tersebut agar pelaksanaannya tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penanganan perkara secara nyata.

Persoalan yang dihadapi penyidik tidak selalu berhenti pada penerapan pasal atau pemenuhan prosedur hukum. Ketersediaan sarana, beban penanganan perkara, dan kondisi masyarakat turut memengaruhi proses penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) itu, perwakilan enam polres menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman penanganan perkara di wilayah masing-masing.

Slamet menilai, pengalaman langsung para penyidik penting menjadi bahan evaluasi agar kebijakan yang dirumuskan tidak terlepas dari kebutuhan personel di lapangan.

“Kami bersama Polres Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Soppeng telah menyampaikan berbagai masukan dalam FGD. Mulai dari beban kerja penyidik, keterbatasan sarana, hingga tantangan penanganan perkara yang memiliki kearifan lokal,” ujarnya.

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Polri dalam menyempurnakan regulasi dan sistem kerja reserse.

Persoalan ini menjadi penting karena penerapan standar yang tidak mempertimbangkan kondisi wilayah berpotensi menimbulkan kesenjangan antara ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penanganan perkara. Karena itu, evaluasi regulasi membutuhkan informasi empiris, bukan hanya penilaian berdasarkan dokumen atau prosedur formal.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol M. Fauzi menjelaskan, penelitian tersebut diarahkan untuk mengukur kesesuaian norma indeks penyelidikan dan penyidikan dengan situasi yang dihadapi penyidik di berbagai daerah.

Penelitian itu juga bertujuan menghimpun kendala operasional sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan di lapangan. Data dari para penyidik menjadi salah satu bahan untuk menilai apakah standar yang berlaku masih relevan dengan kebutuhan penanganan perkara saat ini.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu Polri memetakan persoalan secara lebih terukur. Dengan begitu, perbaikan regulasi dapat diarahkan pada masalah yang benar-benar dihadapi personel, bukan sekadar perubahan administratif.

Selain melibatkan jajaran kepolisian, penelitian ini juga membuka ruang bagi keterlibatan akademisi dan peneliti untuk memperkuat analisis serta penyusunan rekomendasi.

Hasil kajian nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan pimpinan Polri dalam mengevaluasi standar penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menyesuaikannya dengan karakteristik wilayah.

Bagi masyarakat, kualitas penyidikan bukan semata-mata persoalan internal kepolisian. Proses penanganan perkara yang efektif, profesional, dan berkeadilan berkaitan langsung dengan kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan diharapkan dapat membantu penyidik bekerja lebih efektif tanpa mengabaikan prosedur hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Namun, penyesuaian terhadap kondisi wilayah tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Kearifan lokal dapat menjadi pertimbangan dalam memahami persoalan sosial, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak korban, kepastian hukum, maupun prinsip keadilan.

Karena itu, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil penelitian tidak berhenti sebagai kumpulan masukan. Rekomendasi yang dihasilkan perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, dapat diterapkan, dan mampu menjawab kendala nyata dalam penanganan perkara.

Penelitian di Parepare tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan standar penyidikan dengan kondisi faktual di berbagai wilayah. Efektivitas penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, tetapi juga oleh kemampuan sistem untuk menerapkan aturan secara tepat, profesional, dan berkeadilan.